Apakah anda sudah mengetahui Learning Outcome (LO) PS Agroteknologi?
Saat ini,
pertengahan 2013, Fakultas Pertanian Universitas Jember sedang mengevaluasi substansi
dan pelaksanaannya KBK-nya; khususnya untuk PS Agroteknologi. Dalam
mengevaluasinya tersebut, tidak terlepas dari perjalanan terbentuknya PS
Agroteknologi di Indonesia, yaitu oleh Forum Komunikasi Pendidikan Tinggi
Pertanian Indonesia (FKPTPI) dalam
pertemuan di Jogya 2007 dinyatakan bahwa dunia
pertanian mengalami perubahan-perubahan sebagai berikut:
1. basis kehidupan bergeser dari pertanian menuju kehidupan berbasis
industri dan berbasis informasi,
2. pelaku pertanian bergeser dari petani menjadi tenaga kerja dan
informan,
3. tuntutan kegiatan produksi pertanian bergeser dari penghasil
bahan pangan, menuju penghasil komoditas, informasi produk dan jasa pertanian,
4. asas pemanfaatan sumberdaya bergeser dari utilitarian menjadi
keberlanjutan eksosistem kehidupan,
5. penggerak sektor pertanian bergeser dari kecukupan pangan,
menjadi pasar, perdagangan dan komoditas global,
6. kebutuhan pengembangan teknologi bergeser dari teknologi untuk
meningkatkan kemampuan budidaya, menjadi teknologi untuk produksi optimal dan pemenuhan baku
mutu serta teknologi untuk meningkatkan kemampuan mengakses informasi global,
7. komunikasi di bidang pertanian bergeser dari berbasis tutur dan
tradisi menjadi berdasarkan pada
literatur dan Teknologi Informasi.
Selain itu,
dengan mempertimbangkan pendidikan
pertanian ke depan
adalah
sangat perlu
mengakomodasi kebijakan badan pangan Internasional FAO (Food and Agriculture
Organization) di bidang
pertanian, yaitu
untuk menjawab tantangan kebutuhan dasar manusia yang terkait dengan sektor
pertanian di abad 21, sebagai berikut:
1.
Keamanan Pangan: menjamin bahwa penyediaan pangan yang
bebas kontaminasi,
2.
Ketahanan Pangan: menjamin bahwa penyediaan pangan
memenuhi kebutuhan masyarakat;
3.
Kualitas Pangan: menjamin bahwa penyediaan pangan
kualitasnya terjamin dan konsisten;
4.
Perlunya konservasi keanekaragaman hayati,
5.
Pencegahan dan penanggulangan dampak lingkungan; dan
6.
Kesetabilitasan
ekonomi.
Berdasarkan Kepmendiknas No 045/U/2002, yang dimaksud dengan
Kompetensi adalah: seperangkat tindakan
cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk
dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang
pekerjaan tertentu.
Selanjutnya
definisi tersebut dilakukan analisis makna kompetensi sebagai berikut:
No
|
Tersurat
|
|
Tesirat
|
1
|
Seperangkat
|
>
|
Lebih
dari 1 Ã
Integrasi
|
2
|
Tindakan
|
>
|
Kegiatan Psikomotorik
|
3
|
Cerdas
|
> |
Kemampuan kognitif
|
4
|
Bertangggung jawab
|
> |
Afektif
|
5
|
Dianggap
mampu
|
> |
“ diakui “
|
6
|
Oleh
Masyarakat
|
> |
oleh
Stakeholder, bukan PT
|
7
|
Pekerjaan
tertentu
|
> |
profesional à standar profesi
|
Dengan terbitnya Pepres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka
penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan
mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman
kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur
pekerjaan di berbagai sektor.
PS Agroteknologi strata S1,
berdasarkan pepres tersebut yang menyatakan ada 1 sampai 9
jenjang kualifikasi, maka jenjang kualifikasi PS Agroteknologi S1 pada
jenjang 6 yang uraian umumnya sebagai berikut:
a.
Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan
memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada bidangnya dalam
penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.
b.
Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan
tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan
tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah
prosedural.
c.
Mampu mengambil keputusan yang tepat
berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam
memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok
d.
Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan
dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.
Berdasarkan KKNI tersebut, maka capaian pembelajaran atau learning outcome (LO) yang merupakan kemampuan
yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, ketrampilan,
kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja; maka LO PS Agroteknologi berdasarkan
rumusan Pokja
FKPTPI 2010 tentang revisi rumusan Kompetensi Utama minimal yang diajukan sebagai Standar
Nasional Pendidikan Pertanian untuk PS Agroteknologi/Agroekoteknologi sebagai berikut:
No
|
Kompetensi Utama Minimal (Learning Outcome)
|
1
|
Kemampuan
menerapkan dan mensosialisasikan
IPTEKS dibidang teknologi budidaya tanaman (dari praproduksi,
produksi hingga pasca produksi)
berdasarkan prinsip pertanian berkelanjutan baik secara modern maupun yang
mengangkat kearifan lokal.
|
2
|
Kemampuan
merencanakan, merancang, melaksanakan dan mengevaluasi sistem produksi
tanaman secara efektif dan produktif, dan mampu mengaktualisasikan potensi
diri untuk bekerjasama dalam tim yang multidisiplin.
|
3
|
Kemampuan
mengimplementasikan dan mengembangkan usaha inovatif bidang produksi tanaman dalam pertanian
berkelanjutan dan mampu berkomunikasi dan menjalin kerjasama secara efektif
dengan mengikuti etika bisnis.
|
4
|
Kemampuan
belajar sepanjang hayat, dan mampu berpikir analitik untuk mengidentifikasi,
merumuskan masalah dan akar masalah serta mencari solusi berbasis ilmiah dalam sistem budidaya pertanian yang
berkelanjutan.
|
Pokja tersebut
juga melengkapi rumusan sarana dan prasarana minimal pendukung kompetensi PS
Agroteknologi sebagai berikut:
Laboratorium Minimal
& Perpustakaan
|
Kompetensi dosen minimum (S2)
|
Sarana dan Prasarana
|
Indikator Kwalitatif (Outcome) untuk skore 2
|
1. Lab. Tanah
|
S2: Dibidang
Ilmu Tanah
|
Timbangan, oven, pH meter, ring sampler, bor,
Soil Munsell colour chart, glass ware
|
Mampu menyidik dan mendeskripsikan sifat dan ciri
tanah, sebagai dasar aplikasi pengelolaan kesuburan tanah dan pemberian
kebutuhan air tanaman
|
2. Lab. Produksi Tanaman
|
S2: Dibidang Agronomi
|
Mikroskop,timbangan analitik,leaf area meter,
oven,clhorophyl content meter, kotak perkecambahan/ pesemaian, glass ware
|
Mampu mengidentifikasi dan menganalisis
faktor-faktor yang berperan terhadap pertumbuhan , dan hasil tanaman
|
3.
Lab.
Proteksi Tanaman
|
S2: Dibidang Perlindungan
Tanaman
|
Mikroskop, kaca
pembesar, otoklaf, kotak isolasi, almari es, timbangan analitik,
inkubator, oven, glass ware
|
Mampu mengidentifikasi dan menganalisis organisme
pengganggu tanaman (hama dan penyakit) , beserta cara pengendaliannnya
|
Keterangan: 1,2 dan 3 dapat dalam satu laboratorium
sebagai “teaching laboratorioum”
|
4. Kebun Percobaan
|
|
Peralatan pengolahan di lapangan sederhana
(contoh cangkul), timbangan;
|
Mampu melakukan integrasi teknologi produksi yang meliputi pengolahan
tanah, pembibitan, pengendalian OPT,
pemelihaharaan, teknologi pasca panen, dan mampu menganalisis pengaruh
lingkungan terhadap perytumbuhan dan produksi tanaman.
|
5. Green house
|
|
Pengukur suhu dan kelembaban, lux meter
|
Mampu menganalisis respon tanaman terhadap
berbagai manipulasi lingkungan (keharaan, pengairan dan iklim mikro).
|
6.
Perpustakaan
Tingkat institusi (Universitas & Fakultas)
|
|
Berlangganan 2 jurnal Nasional terakreditasi yang
kompeten dibidang Agro(eko) teknologi.
Memiliki 200 Judul
buku /teksbook atau memiliki akses dengan perpustakaan di luar PS.
|
|
Demikian uraian
tentang LO PS Agroteknologi, semoga dapat digunakan sebagai masukan atau dasar
penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, dan perbaikan KBK PS Agroteknologi di
Indonesia. Oleh karena itu, masukan dari stakeholders atas uraian tersebut
sangat ditunggu.